My Rainbow Dreams

Just Blogger Templates

Sabtu, 31 Maret 2012

HAK ASASI MANUSIA (HAM)



Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAM terdapat dalam pasal 28 bab XA.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kesimpulannya adalah bahwa hukum itu suatu peraturan yang wajib ditaati, dan jika dilanggar akan mendapat sanksi, hukum juga berlaku bagi seluruh Warga Negara  Indonesia tanpa  terkecuali.
Sedangkan HAM adalah Hak Asasi Manusia yang melekat pada setiap manusia, yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara,hukum,pemerintahan dan setiap orang, dan jika dilanggar akan mendapat sanksi dan dapat diperhitungkan di pengadilan.
Saran dari saya, sebenarnya lembaga-lembaga perlindungan HAM sudah cukup banyak, contohnya lembaga perlindungan anak dan wanita, hanya saja kurang terealisasikan dengan baik. Lembaga-lembaga itu belum sampai ke daerah-daerah terpencil. Bukan hanya lembaganya saja yang kurang terealisasikan, namun Bangsa Indonesiapun seakan bersifat acuh pada perlindungan HAM, jujur saya sedih jika perkembangan perlindungan HAM di Indonesia tidak ada kemajuan. Walaupun didalam UUD ’45 dikatakan bahwa perlakuan sama atau merata di depan hukum, tapi saya yakin masih terjadi praktek “money politik” atau sogokan diantara jaksa maupun hakim, keadaan inilah yang menyebabkan para pejabat tidak takut jika berhubungan dengan pengadilan. Keadaan ini yang saya prihatinkan karena Hak Asasi Manusia jadi menurun. Saya berharap perlindungan HAM maupun hukum di Indonesia lebih jujur dan adil kedepannya.

0 komentar:

Posting Komentar