Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAM
terdapat dalam pasal 28 bab XA.
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM).
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
3. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kesimpulannya
adalah bahwa hukum itu suatu peraturan yang wajib ditaati, dan jika dilanggar
akan mendapat sanksi, hukum juga berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali.
Sedangkan
HAM adalah Hak Asasi Manusia yang melekat pada setiap manusia, yang wajib
dihormati dan dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara,hukum,pemerintahan
dan setiap orang, dan jika dilanggar akan mendapat sanksi dan dapat
diperhitungkan di pengadilan.
Saran
dari saya, sebenarnya lembaga-lembaga perlindungan HAM sudah cukup banyak,
contohnya lembaga perlindungan anak dan wanita, hanya saja kurang
terealisasikan dengan baik. Lembaga-lembaga itu belum sampai ke daerah-daerah
terpencil. Bukan hanya lembaganya saja yang kurang terealisasikan, namun Bangsa
Indonesiapun seakan bersifat acuh pada perlindungan HAM, jujur saya sedih jika
perkembangan perlindungan HAM di Indonesia tidak ada kemajuan. Walaupun didalam
UUD ’45 dikatakan bahwa perlakuan sama atau merata di depan hukum, tapi saya
yakin masih terjadi praktek “money politik” atau sogokan diantara jaksa maupun hakim,
keadaan inilah yang menyebabkan para pejabat tidak takut jika berhubungan
dengan pengadilan. Keadaan ini yang saya prihatinkan karena Hak Asasi Manusia
jadi menurun. Saya berharap perlindungan HAM maupun hukum di Indonesia lebih
jujur dan adil kedepannya.